Menjual rumah, tanah, villa, hotel, condotel, apartment di Bali

Pajak-pajak yang terkait dalam jual-beli properti baik itu dari pengembang ataupun perorangan untuk dipakai sendiri atau tiduk untuk diperjual belikan kembali paling tidak akan menyangkut :

Pajak Penghasilan

Pajak penghasilan yang dimaksud disini adalah keuntungan yang diperoleh dari hasil penjualan properti tersebut. Pajak penghasilan ini dikenakan kepada pihak penjual yang mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan properti ini. Pajak ini sifatnya final dan dikenakan atas penghasilan sehubungan dengan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dikenakan PPh Final sebesar 5% dari jumlah bruto nilai pengalihan. 

Nilai pengalihan hak adalah nilai yang tertinggi antara nilai berdasarkan Akta Pengalihan Hak dengan NJOP tanah dan/atau bangunan yang bersangkutan.

PPh Final atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan tidak dikenakan terhadap Orang Pribadi yang penghasilannya dibawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang mengalihkan hak atas tanah dan/atau bangunan dengan nilai dibawah Rp 60 juta. PPh Final juga tidak dikenakan kepada Orang Pribadi atau Badan yang mengalihkan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada Pemerintah.

Perhitungan besarnya PPH :
Luas tanah yang dijual X Harga Tanah berdasarkan NJOP/m2
Luas bangunan yang dijual X Harga bangunan berdasarkan NJOP/m2
------------------------------------------------------------------------- +
Jumlah Harga Penjualan Tanah dan Rumah

PPh final = Jumlah Harga Penjualan Tanah dan Rumah X 5%

Pajak Pertambahan Nilai (PPn)

Pajak pertambahan nilai (PPn) dikenakan kepada kenaikan nilai properti yang dijual, bisa berupa kegiatan penjualan tanah, rumah dan bangunan lainnya. PPN terutang pada saat pembayaran uang muka maupun pada saat pelunasan pembelian.  
PPN akan dikenakan kepada Pembeli, dipungut oleh penjual dengan catatan penjual adalah Pengusaha Kena Pajak. Yang menjadi dasar pengenaan PPn tersebut adalah nilai transaksi sebenarnya, namun apabila nilai transaksi tersebut di bawah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) maka yang menjadi dasar pengenaannya adalah NJOP tersebut.

Pajak Pertambahan Nilai Atas Penjualan Barang Mewah (PPnBM)

Mulai 1 Juni 2009, penyerahan bangunan yang terutang PPnBM hanya berdasarkan luas bangunan, yaitu luas bangunan dengan town house non strata title sebesar 350m2 atau lebih sedangkan apartemen, kondominium, town house dengan strata title yang memiliki luas 150m2 atau lebih.

PPnBM hanya dikenakan untuk properti yang dijual oleh developer dan properti tersebut memenuhi kriteria tertentu di atas. PPnBM tidak dikenakan terhadap transaksi penjualan properti antar perorangan.

Yang harus diperhatikan baik oleh penjual maupun pembeli properti adalah pertama, memotong dan membayar PPh Final sesuai ketentuan. Kedua, memotong dan membayar PPN/PPnBM atas pengalihan tanah dan atau bangunan dengan harga jual/harga beli yang sebenarnya.


Sumber : http://www.pajak.go.id/content/kenali-pajak-atas-transaksi-properti

0 comments :